Simalungun, 20 Mei 2025. Dalam proses mediasi perkara cerai talak Nomor: 269/Pdt.G/2025/PA.Sim, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Muhammad Husni Dalimunthe., S.H.I., CPM. berhasil memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim tersebut mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Proses mediasi yang berjalan dengan lancar berujung dengan keberhasilan, walaupun tidak berhasil seluruhnya dikarenakan kedua belah pihak tetap sepakat melanjutkan perceraian. Akan tetapi proses mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan sebagian yaitu terhadap terhadap hak pengasuhan anak dan nafkah anak. Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, para pihak telah menyepakati mengenai jenis dan jumlah kewajiban akibat cerai talak. Selanjutnya perkara tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan.
Ini merupakan kesekian kalinya mediator non hakim tersebut berhasil melakukan mediasi pihak- pihak yang berperkara. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)