Simalungun, 29 November 2024. Ketua Pengadilan Agama (PA) Simalungun Baginda, S.Ag.,M.H., dan Wakil Ketua Asri Handayani,S.Ag. mengikut Penandatanganan Memorandum of Understanding (M0U) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo dan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta, Sosialisasi Aplikasi serta Kuliah Tamu secara online oleh Dosen Hukum Keluarga Islam IAIN Metro, Prof. Mufliha Wijayanti,M.Si. dengan tema “Dispensasi Kawin dalam Konteks Maqashid Syariah: Menjamin Kepentingan Terbaik bagi Anak untuk Mewujudkan Keadilan Sosial” di Ruang Media Center. Adapun kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Badilag Nomor: 3702/DjA/UND.HM2.1.4/XI/2024 Tentang Undangan Mengikuti Acara Penandatanganan MoU dan Sosialisasi Aplikasi serta Kuliah Tamu, Tanggal 18 November 2024.
Kegiatan zoom diawali dengan pembukaan oleh Master of Ceremony (MC) yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Untuk menambah keberkahan acara, dilantunkanlah Ayat Suci Al Quran yang dilanjutkan dengan pembacaan doa. Pada kesempatan tersebut juga Direktur Badilag Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Rektor IAIN Ponorogo Prof. Dr. Hj. Evi. Muafiah,M.Ag., Rektor Institut Ilmu Qur’an (IIQ) Jakarta Dr. Hj. Nadjematul Faizah, S.H., M.H. menyampaikan sambutannya dan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Dirjen Badilag, IAIN Ponorogo dan IIQ Jakarta.
Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Aplikasi Dispenku: Sistem Penunjang Putusan Hakim dalam Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama dan Kuliah Tamu Dispensasi Kawin dalam Konteks Maqashid Syariah: Menjamin Kepentingan Terbaik bagi Anak untuk Mewujudkan Keadilan Sosial”. Acara penandatangan MoU, sosialisasi dan kuliah umum tersebut berjalan dengan lancar dan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab (PTIP)