Simalungun- 13 November 2024. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Simalungun, Ketua Pengadilan Agama Simalungun didampingi Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris mengundang para kuasa hukum yang beracara di Pengadilan Agama Simalungun untuk menghadiri Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Implementasi e-Court di Pengadilan Agama Simalungun. Adapun kegiatan tersebut mengundang lebih kurang 28 orang penasehat hukum.
Adapun maksud dan tujuan acara tersebut adalah dalam rangka menyampaikan komitmen Pengadilan Agama Simalungun dalam Pembangunan Zona Integritas serta implementasi e-court di Pengadilan Agama Simalungun. Dalam kesempatan tersebut, Ketua PA Simalungun memberikan sambutan yang menyatakan bahwa PA Simalungun selalu berkomitmen dalam mewujudkan Pembangunan Zona Integritas. “Pengadilan Agama Simalungun selalu berupaya mewujudkan Pembangunan Zona Integritas, oleh karena itu kami mengharapkan dukungan dari Bapak/Ibu Kuasa Hukum untuk mendukung pembangungan Zona Integritas dikantor kami ini,” ujar beliau. “Bantu kami mewujudkan pembangunan ZI dengan cara saling menjaga komunikasi diantara kita, sampaikan kepada kami jika Bapak/Ibu ada keluhan,” tambah beliau. Beliau juga menyampaikan jika seluruh pembayaran di Pengadilan Agama Simalungun sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jika Bapak/Ibu mendapatkan pungutan yang tidak semestinya, silahkan laporkan kepada kami” tambah beliau.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Simalungun juga menyampaikan mengenai pentingnya sosialisasi dan pendaftaran perkara secara e-Court. “e-Court adalah sistem yang telah kita implementasikan untuk memudahkan pihak berperkara (baik kuasa hukum maupun masyarakat) dalam mengakses layanan peradilan sehingga kita harus memastikan bahwa para Kuasa Hukum/masyarakat memahami dan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, tak lupa Ketua Pengadilan Agama Simalungun juga menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Dirjen Badilag, Kuasa Hukum tidak diperkenankan lagi untuk mendaftarkan perkara secara manual, melainkan harus mendaftarkan melalui e-court. “Saat ini, masih banyak Peradilan Agama yang data e-Courtnya masih dibawah 40%, termasuk Pengadilan Agama Simalungun,” ujar beliau. Oleh karena itu, kami mengharapkan koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang baik dari para Kuasa Hukum pengguna aplikasi e-Court untuk membantu kami mencapai target kinerja tersebut,”ujar beliau. “Dengan menggunakan aplikasi e-court, para Kuasa Hukum juga semakin mudah dalam mengakses layanan peradilan di Pengadilan Agama Simalungun,”tambah beliau.
Kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Implementasi e-Court di Pengadilan Agama Simalungun berjalan dengan lancar dan ditutup pada pukul 11.30. (PTIP)