Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Di Pengadilan Agama Simalungun, terdapat 8 (delapan) orang mediator yang terdiri dari lima orang mediator hakim dan empat orang mediator non hakim tersertifikasi yang berupaya mendamaikan para pihak yang berperkara.
Salah satu Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Abdul Zikri Pratama., S.H., CPM. kembali berhasil melakukan mediasi kepada perkara cerai talak dengan nomor register 459/Pdt.G/2024/PA.Sim, Selasa (25/06/2024) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun.
Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan. Meskipun para pihak sudah sama-sama ingin berpisah, namun dalam hal ini telah terjadi kesepakatan antara para pihak terkait pengasuhan anak dan nafkah anak. Ini merupakan keberhasilan bagi mediator non hakim Pengadilan Agama Simalungun. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)