Simalungun, 31 Januari 2024. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Simalungun, para pihak dalam perkara cerai talak dengan nomor register 90/Pdt.G/2024/PA.Sim telah melaksanakan upaya perdamaian dalam proses mediasi oleh Mediator Non Hakim Muhammad Husni Dalimunthe., S.H.I., CPM. Ini merupakan keberhasilan pertama proses mediasi Pengadilan Agama Simalungun di tahun 2024.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim tersebut mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Proses mediasi yang berjalan dengan lancar berujung dengan keberhasilan, walaupun tidak berhasil seluruhnya dikarenakan kedua belah pihak tetap sepakat melanjutkan perceraian. Akan tetapi proses mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan dalam hal hak asuh anak ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perjanjian. Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, para pihak telah menyepakati mengenai kewajiban akibat cerai talak. Selanjutnya perkara tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan.
Ini merupakan kesekian kalinya mediator non hakim tersebut berhasil melakukan mediasi pihak- pihak yang berperkara. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)