Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Pengadilan Agama (PA) Simalungun kembali melaksanakan sidang keliling ke Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (29/01/2024).
Pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) pada hari itu dilaksanakan oleh satu Majelis Hakim, dengan Ketua Majelis Mulyadi Antori, S.H.I., Hakim Anggota Muhammad Irsyad, S.Sy., dan Fri Yosmen, S.H., M.H. serta didampingi oleh Panitera Pengganti Muhammad Zulfikri, S.H.I., M.H. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan menyidangkan sebanyak 8 perkara. Alhamdulillah, proses persidangan berjalan dengan lancar dan berhasil memutuskan 2 perkara, yakni perkara dengan nomor register: 28/Pdt.G/2024/PA.Sim dan 64/Pdt.G/2023/PA.Sim. dan menyidangkan enam perkara lainnya dengan agenda sidang pertama.
Kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) tersebut merupakan program unggulan Pengadilan Agama Simalungun yang diselenggarakan dengan tujuan menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Pengadilan Agama Simalungun. Adanya sidang keliling diharapkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan mengakses layanan peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan serta dekat dengan tempat tinggal mereka. (PTIP)