
Simalungun, 8 September 2026 — Upaya penyelesaian perkara melalui mediasi di Pengadilan Agama (PA) Simalungun kembali membuahkan hasil. Mediasi dalam perkara Harta Bersama Nomor 1003/Pdt.G/2026/PA.Sim berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara para pihak di ruang Mediasi PA Simalungun pada Selasa (8/9/2026).
Mediasi dilaksanakan oleh Mediator Non Hakim Abdul Zikri Pratama, S.H., CPM. Dalam proses mediasi, para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan kepentingan masing-masing serta mencari solusi terbaik terhadap permasalahan yang menjadi pokok perkara.
Melalui dialog dan musyawarah yang dilakukan selama proses mediasi, para pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara harta bersama secara damai. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Kesepakatan Berhasil Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui mediasi dapat menjadi sarana efektif bagi para pihak untuk menemukan solusi secara musyawarah dan mengakhiri perselisihan secara damai.
PA Simalungun berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berkeadilan, sekaligus memberikan pelayanan peradilan yang mengedepankan perdamaian dan kepastian hukum. (PTIP)


