
Simalungun, 11 Agustus 2026. Pengadilan Agama (PA) Simalungun melaksanakan Sidang Teleconference dengan Pengadilan Agama Palangkaraya dalam perkara Nomor 778/Pdt.P/2026/PA.Sim pada Selasa, (11/08/2026).

Persidangan secara teleconference tersebut dilaksanakan untuk menghadirkan Prinsipal Pergugat yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Palangka Raya. Sebelumnya, Panitera Pengadilan Agama Simalungun mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama Palangka Raya untuk memfasilitasi kehadiran Prinsipal Pengugat melalui persidangan teleconference. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Pengadilan Agama Palangka Raya menyatakan kesediaannya untuk memfasilitasi pelaksanaan persidangan teleconference.

Pelaksanaan persidangan teleconference antara Pengadilan Agama Simalungun dan Pengadilan Agama Palangka Raya berjalan dengan lancar. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut menjadi solusi dalam menghadirkan para pihak yang berada di wilayah hukum yang berbeda, sehingga proses persidangan tetap dapat dilaksanakan meskipun terdapat kendala jarak.
Melalui pelaksanaan persidangan teleconference, Pengadilan Agama Simalungun terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang efektif dan memudahkan akses masyarakat terhadap proses persidangan. (PTIP)


