
Simalungun, 10 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Simalungun melaksanakan rapat koordinasi pada Senin (10/08/2026). Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Simalungun, Sarifuddin, S.H.I., M.H., dan diikuti oleh aparatur Pengadilan Agama Simalungun.

Rapat diawali dengan pemaparan Sekretaris Pengadilan Agama Simalungun, Anawiyah, S.Ag., mengenai tindak lanjut hasil rapat sebelumnya pada bidang kesekretariatan, meliputi kepegawaian, perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan (PTIP), umum, serta keuangan. Sejumlah tindak lanjut telah diselesaikan dan selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap hal-hal yang masih memerlukan perhatian.

Selanjutnya, Panitera Pengadilan Agama Simalungun, Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag., menyampaikan perkembangan tindak lanjut pada bidang kepaniteraan sekaligus berbagai kendala yang masih dihadapi dalam pelaksanaan tugas.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan evaluasi berbagai permasalahan pada bidang kesekretariatan dan kepaniteraan, pemanfaatan teknologi informasi, pelayanan PTSP, serta koordinasi antarbidang. Setiap kendala yang disampaikan menjadi bahan evaluasi bersama untuk dicarikan solusi dan ditindaklanjuti.
Dalam bidang kepegawaian, rapat menekankan pentingnya penerapan merit system agar penempatan aparatur dapat disesuaikan dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi. Selain itu, pelaksanaan Hawasbid menjadi perhatian agar pengawasan internal dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja satuan kerja.
Rapat juga membahas upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait sarana dan prasarana, kenyamanan ruang tunggu, ketertiban para pihak selama persidangan, serta penyediaan media informasi mengenai tata tertib, ketentuan berpakaian, dan imbauan untuk menghindari gratifikasi.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Simalungun, Dr. Dangas Siregar, S.H.I., M.H., menyampaikan sejumlah arahan terkait peningkatan sarana dan kualitas pelayanan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain penataan ruang tunggu agar lebih nyaman, penyediaan ruang tunggu keluarga bagi pengantar pihak berperkara, serta optimalisasi area PTSP. Ketua juga mengarahkan penyediaan media informasi bagi masyarakat berupa banner mengenai ketentuan berpakaian bagi para pihak serta audio informasi yang memuat anjuran berpakaian dan imbauan untuk menghindari gratifikasi.
Lebih lanjut, Ketua mengingatkan seluruh aparatur untuk mempertahankan kinerja yang telah dicapai serta terus meningkatkan koordinasi, kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. Setiap hasil rapat diharapkan dapat ditindaklanjuti secara konsisten.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pengadilan Agama Simalungun berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan secara berkelanjutan guna meningkatkan kinerja aparatur serta mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, tertib, transparan, dan berorientasi kepada masyarakat pencari keadilan. (PTIP)


