
Simalungun, 29 Juli 2026. Ketua Pengadilan Agama Simalungun, Dr. Dangas Siregar, S.H., M.H., didampingi Panitera Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag., dan Sekretaris Anawiyah, S.Ag., menerima kunjungan Bagian Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Simalungun di Ruang Ketua Pengadilan Agama Simalungun, Rabu (29/07/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Kerja Sama Kabupaten Simalungun, Bernando Silaen, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kerja Sama Oscar Munthe, S.Pd., serta Pelaksana Bagian Kerja Sama Andre Rahardian, A.P.
Agenda pertemuan membahas rencana pelaksanaan sosialisasi sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Simalungun dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun guna mendukung perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian.
Sebagai tindak lanjut, para pihak sepakat untuk melaksanakan koordinasi lanjutan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan awal dijadwalkan selanjutnya dengan melibatkan para kepala dinas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program tersebut. Pembahasan pada pertemuan lanjutan nantinya akan difokuskan pada penyelarasan peran masing-masing instansi, termasuk penyusunan jadwal, penentuan lokasi, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan. Seluruh teknis pelaksanaan akan dikoordinasikan lebih lanjut agar sosialisasi dan penandatanganan MoU dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui koordinasi ini, Pengadilan Agama Simalungun menunjukkan komitmennya untuk terus membangun kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang responsif terhadap perlindungan hak perempuan dan anak, khususnya pascaperceraian. (PTIP)


