
Simalungun. 13 Juli 2026. Dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur peradilan, Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Simalungun, Khairunnisa, S.H., mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita dan Jurusita Pengganti Peradilan Agama Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan, Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung pada 13–25 Juli 2026 dengan metode blended learning, yang terdiri atas pembelajaran mandiri melalui e-learning dan pembelajaran klasikal di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor.
Keikutsertaan Khairunnisa merupakan tindak lanjut atas surat pemanggilan peserta dari Badan Strategi Kebijakan, Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Dari wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan, hanya dua peserta yang mengikuti pelatihan tersebut, salah satunya berasal dari Pengadilan Agama Simalungun.
Selama pelatihan, peserta memperoleh pembekalan mengenai etika profesi jurusita dan jurusita pengganti, tugas pokok dan fungsi kejurusitaan, pemanggilan dan pemberitahuan para pihak, penyitaan, eksekusi, lelang, rogatori, psikologi komunikasi, serta implementasi aplikasi SIPP dan e-Court. Seluruh materi dirancang untuk memperkuat kemampuan teknis sekaligus profesionalisme aparatur peradilan dalam menjalankan tugasnya.
Melalui keikutsertaan dalam pelatihan ini, Pengadilan Agama Simalungun berharap kompetensi Jurusita Pengganti semakin meningkat sehingga mampu memberikan pelayanan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Peningkatan kapasitas aparatur merupakan salah satu wujud komitmen Pengadilan Agama Simalungun dalam mendukung terwujudnya peradilan agama yang modern, berkualitas, dan berintegritas. (PTIP)


