Simalungun- 14 Maret 2025. Pengadilan Agama (PA) Simalungun melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) terhadap satu objek sengketa dalam perkara gugatan perkara waris nomor 714/Pdt.G/2024/PA.Sim. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim PA Simalungun Fri Yosmen, S.H., M.H hadir secara lengkap ke lapangan bersama para hakim, yakni Muhammad Irsyad, S.Sy. dan Mulyadi Antori, S.H.I. sebagai Hakim Anggota, Umi Ulfah Tarigan, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti dan Muhammad Iqbal Affandi, S.H. selaku Jurusita.
Pemeriksaan descente dibuka pukul 10.00 WIB di lokasi objek pemeriksaan di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Sidang ini dihadiri pula oleh kuasa hukum Penggugat dan Tergugat, Lurah dan Sekretaris Kelurahan setempat.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memeriksa kebenaran data objek yang disengketakan oleh para pihak, yaitu sebidang tanah seluas lebih kurang 1.400 m2 (seribu empat ratus meter persegi) terletak di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Pada kesempatan tersebut, Petugas dari aparatur PA Simalungun melakukan pengukuran luas bidang tanah yang dijadikan objek dalam perkara tersebut. Sidang descente berlangsung dengan lancar tanpa apapun kendala . (PTIP)