Simalungun, 12 Maret 2025. Panitera Pengadilan Agama (PA) Simalungun H. Hasbin, S.H. menyampaikan Tausiyah Ramadhan yang dilaksanakan setelah shalat Dzuhur berjamaah di mushollah Al Hikmah PA Simalungun. Kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua, hakim, seluruh aparatur PA Simalungun. Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan mengenai tujuan dan arti Ramadhan.
Tujuan dari dari disyariatkannya berpuasa untuk menjadi orang yang bertakwa merupakan cara Allah mengajak kita untuk meningkatkan kualitas keimanan kita. Jadi ibadah sehari-hari seperti salat lima waktu yang kita laksanakan, sedekah, berbuat baik kepada sesama, dan lain sebagainya tidak selalu cukup untuk meningkatkan ketaqwaan kita. Oleh karenanya Allah menambahkan jalan lain untuk mencapai hal tersebut yaitu dengan berpuasa di bulan Ramadhan.
Ramadan memiliki makna membakar. Maknanya sama seperti melenyapkan, menghapuskan, menghabisi, dan menundukkan. Dalam konsep Ramadhan, sesuatu yang dibakar adalah penyakit hati yang ada dalam diri kita seperti egois, iri, dengki, sombong dll. Penyakit-penyakit seperti inilah yang dapat dibakar selama bulan Ramadan ini. Selain itu, ibadah pada bulan Ramadan seperti puasa, rawih, mengaji,, dan berbagai macam zikir memiliki tujuan untuk melenyapkan berbagai penyakit hati tersebut. (PTIP)