Simalungun- 09 Agustus 2024. Pengadilan Agama (PA) Simalungun kembali melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) terhadap satu objek sengketa dalam perkara gugatan kewarisan nomor 278/Pdt.G/2024/PA.Sim. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua PA Simalungun Nuzul Lubis, S.H.I., MA. ini hadir secara lengkap ke lapangan bersama para hakim, yakni Fri Yosmen, S.H., M.H. dan Mulyadi Antori, S.H.I. sebagai Hakim Anggota, Ansor, S.H. selaku Panitera dan Muhammad Iqbal Affandi, S.H. selaku Jurusita.
Sidang descente dibuka pukul 10.30 WIB di Kantor Pangulu Nagori Dusun Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Sidang ini dihadiri pula oleh para pihak,yakni Tergugat dan Penggugat, kuasa hukum Penggugat, pihak Kelurahan serta Kasi Pemerintahan setempat.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memeriksa kebenaran data objek yang disengketakan oleh para pihak, yaitu sebidang tanah seluas lebih kurang 48.000 m2 terletak di Huta IV Anggrung Nagori Dusun Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Pada kesempatan tersebut, Petugas dari aparatur PA Simalungun melakukan pengukuran luas bidang tanah yang dijadikan objek dalam perkara tersebut. Sidang descente berlangsung dengan lancar tanpa apapun kendala . (PTIP)